"Tindakan hukum pemerintah sudah ada enam tersangka, sudah ada yang ditahan dan seterusnya. Komnas HAM bilang, ya betul itu, memang harus ada yang bertanggung jawab secara berjenjang, karena yang di atasnya masih banyak lagi," tutur Mahfud MD.
Keenam tersangka yang sudah ditetapkan Polri dalam kasus tragedi Kanjuruhan yakni, Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKB Hasdarman, Kepala Bagian Operasional Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Baca Juga: Bungkam Inter, Bayern Muenchen Jaga Rekor tak Terkalahkan di Fase Grup Liga Champions
Selanjutnya ada nama Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.***
Artikel Terkait
Tragedi Kanjuruhan, Ini Perintah Presiden Jokowi Kepada Kapolri, Menpora dan PSSI
Soal Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Sebut Penyelidikan Terkait Penyelenggaraan dan Pengamanan
Ini Dia Para Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Ternyata Stadion Kanjuruhan Belum Layak Fungsi, Kapolri Sebut Itu Tanggung Jawab Direktur PT LIB
Tragedi Kanjuruhan, 3 Perwira Menengah Polisi Jadi Tersangka, 20 Anggotanya Langgar Etik