Dikiranya Polisi Tak Bisa Nemu, Pemuda Ini Simpan Ganja 1,8 Kilo di Bawah Kasur, Ditangkap Deh!

- Senin, 26 September 2022 | 18:34 WIB
Hengki Pernando (26), TSK penjual ganja usai diciduk polisi
Hengki Pernando (26), TSK penjual ganja usai diciduk polisi

JurnalPro – Sepandai-pandai tupai melompat, akan jatuh juga.  Nah, pemuda yang satu ini tidak melompat, tapi jualan ganja.  Sudah tak pandai, ditangkap juga.

Ceritanya, Satres Narkoba Polres Pagar Alam menangkap seorang pria pengedar narkoba jenis ganja dengan barang bukti cukup banyak.

Pelaku, Hengki Pernando (26), warga Jalan Laskar Wanita Mantemas, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagar Alam Selatan ditangkap dengan barang bukti 1,8 kilogram ganja.

Baca Juga: UEFA Nations League 2022/2023, Hasil dan Klasemen Terbaru

Menariknya, mungkin dikira ganja tersebut tak bisa ditemukan polisi yang sudah berpengalaman menangani kasus seperti ini.  Barang bukti ganja disimpannya di bawah di kasur.

"Tersangka diciduk di kediamannya. Dalam penangkapan itu, aparat mengamankan barang bukti daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 1.800 gram atau 1,8 kilogram," jelas Kasat Narkoba Polres Pagaralam, Iptu Sutioso, S.H., M.H., M.Si.

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pemuda sering membeli narkotika jenis ganja yang kemudian akan diedarkannya kembali.

"Mendapati informasi itu, kami pun langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dan hasilnya didapati nama tersangka. Lalu, anggota langsung menuju ke kediaman tersangka," jelasnya.

Baca Juga: Game Football Manager 2022: Ini Dia Perekrutan Terbaik Untuk Tim League One  

Iptu Sutioso, SH, MH, MSi, menjelaskan bahwa anggota langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

"Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi mendapati barang bukti 31 paket besar daun ganja kering yang diselipkan pelaku di bawah tempat tidur kamarnya," jelasnya.

Dari hasil interograsi, tersangka Hengki mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Baca Juga: Mengejutkkan, Mbappe tak Berdaya, Denmark Libas Prancis 2-0

"Barang haram itu dibeli dari rekannya Joni Agus di Lintang, Kabupaten Empat Lawang sebanyak dua kilogram seharga Rp7 juta," tegas Kasat Narkoba Sutioso.***

Halaman:

Editor: Fauzi Permata

Sumber: Tri Brata News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

84 Warga Keracunan Usai Hajatan di Bogor

Minggu, 12 Februari 2023 | 23:59 WIB

Carlo Ancelotti Dikabarkan Bakal Latih Neymar CS Lagi

Sabtu, 11 Februari 2023 | 09:45 WIB

FIX! Prancis di Piala Dunia Tanpa Benzema

Minggu, 20 November 2022 | 17:52 WIB

Terpopuler

X